Alfian Husin

Alfian Husin (1935-…): Sang Penuntut Gembong PKI

SEKARANG, Alfian Husin lebih dikenal sebagai pendidik dan pemilik Sekolah Tinggi Darmajaya di Bandar Lampung. Nun pada masa lalu, lelaki kelahiran Tanjungkarang ini merupakan salah satu jaksa tinggi terbaik negeri ini.

Tahun 1965, dia ditunjuk sebagai penuntut umum mantan Menteri Luar Negeri Dr. Subandrio dan Marsekal Omar Dani (Menteri Panglima Angkatan Udara) yang dituduh hardcore Gerakan 30 September.

Saat itu, Alfian Husin diangkat sebagai mayor tituler Angkatan Darat yang berdampingan dengan Kolonel Durmawel sebagai oditur militer pada Mahkamah Militer Luar Biasa (Mahmilub) dan dan Kolonel Ali Said (kelak sebagai jaksa agung lalu menteri kehakiman) sebagai ketua Majelis Hakim.

Tadinya ia sempat bingung karena belum mengetahui background politik para tersangka. Tapi, untungnya para pejabat tinggi ABRI banyak yang memberikan dukungan moral agar ia terus maju. Sebagai seorang jaksa, ia harus bisa membuat tuduhan yang bisa dibuktikan dalam peradilan. Alfian Husin pun sempat ditawari menjadi Jaksa Agung RI. Tapi ia menolak karena masih muda dan belum sanggup memikul beban amanah itu.

Alfian Husin, putra Lampung kelahiran 20 Februari 1935 ini sejak awal memang begitu tertarik menggeluti bidang hukum. Langkahnya diawali dengan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 1959. Empat tahun kemudian ia lulus dan mendapat penugasan pertama sebagai pegawai di Kejaksaan Tinggi Jambi. Selama berkarier di kejaksaan ia sempat beberapa kali ditugaskan di daerah. Tahun 1961, Alfian Husin diangkat menjadi kepala Kejaksaan Negeri Muara Bungo, Jambi. Kemudian secara berturut-turut dipindahkan ke daerah lain dengan menjadi kepala kejaksaan di Pekan Baru, Tanjung Balai, Subang, dan Bogor.

Setelah lama bekerja di kejaksaan, dia pun diangkat menjadi jaksa tinggi di Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, dan Daerah Istimewa Aceh. Karena seringnya pindah tugas, Alfian Husin pun sudah pernah mengunjungi seluruh wilayah di Indonesia kecuali Ambon. Sepak terjangnya dalam menangani kasus di daerah mendapat nilai plus pemerintah pusat sehingga ia ditarik ke Jakarta menjabat inspektur intelijen Kejaksaan Agung RI. Kemudian ia juga diangkat menjadi direktur subversi Kejaksaan Agung RI dan pensiun pada 1995 dengan pangkat terakhir golongan IV/e. Saat di Jakarta, Alfian Husin sempat mengajar ilmu hukum di Univeritas Kristen Indonesia (UKI), tapi tidak bertahan lama karena seringnya pindah tugas.

Menurut dia, cara kerja kejaksaan zaman dahulu tidak seperti sekarang. Saat pemerintahan Orde Baru, jaksa diawasi Mahkamah Agung dan Kehakiman sehingga tidak bisa bekerja bebas dan independen. Permasalahan apa pun merujuk pada undang-undang, sedangkan Presiden memiliki hak yang “lebih” terhadap undang-undang itu sendiri. “Akibatnya semua bisa diatur,” kata suami dr. Yoenidar Alfian ini.

Bahkan, kalau menyangkut perkara-perkara besar dan memiliki dampak terhadap kondusivitas masyarakat, pemerintah sengaja meredam agar kasus itu tidak muncul. “Makanya wajar kalau dahulu kondisinya aman-aman saja. Kalau ada gejolak dikit saja sudah langsung diredam, semuanya kan diatur,” ungkapnya.

Untuk kasus-kasus korupsi pun banyak yang tidak terungkap. Misalnya, ada kasus penyimpangan pada proyek-proyek negara, pemerintah membiarkan dan sengaja tidak menangkapi para pelaku. Jadi proyek tetap jalan meski terjadi korupsi. Nah, kasus-kasus besar mulai dibuka saat pemerintahan Orde Baru jatuh. Pergantian kekuasaan dari Soeharto ke Habibie menjadi momentum awal. Tapi, waktu itu Alfian sudah pensiun.

Berikan Kontribusi

Alfian Husin telah meninggalkan Lampung selama 58 tahun, sejak tahun 1949. Namun, kepeduliannya terhadap Provinsi Lampung tidak pernah padam.

Dia mengangankan Lampung yang berkembang dengan basis pendidikan yang kuat. Maka, sekembali ke Sai Bumi Ruwa Jurai ini, dia mendirikan Perguruan Tinggi Darmajaya yang basis pendidikannya information technology (IT), Sekolah Darma Bangsa berstandar internasional, dan Lembaga Bantuan Hukum Darmapala yang concern terhadap penegakan hukum di Lampung. “Saya tinggalkan Lampung saat revolusi menentang Belanda. Saat itu, orang tua saya masih dalam tahanan Belanda,” kata dia.

Bersama LBH Darmapala inilah ia ingin berjuang memberikan pencerahan bagi masyarakat seputar permasalahan hukum. Ia merasa sedih melihat kinerja aparat hukum sekarang ini, mulai kepolisian sampai kejaksaan semua sama saja. “Sebenarnya saya masih ingin memberikan kontribusi dalam penegakan hukum di pusat maupun di daerah, tapi kan sudah tua jadi nggak pantas,” ujarnya.

Untuk itu, dengan adanya LBH Darmapala, Alfian ingin membantu dan melakukan pendampingan terhadap masyarakat miskin. Di Lampung masih banyak warga yang buta hukum sehingga perlu sosialisasi dan penjelasan dari lembaga-lembaga yang berkecimpung di bidang ini.

Dengan begitu, masyarakat menengah ke bawah yang tidak bisa membayar pengacara atau penasihat hukum bisa berkonsultasi di sini. Cara yang ditempuh, yaitu dengan menggratiskan pelayanan hukum (pro bono publico) dalam rangka mewujudkan persamaan hak dihadapan hukum (equality before the law) dan mewujudkan persamaan hak asasi manusia.

Bagi seorang jaksa, hal yang paling menyenangkan, yaitu bila dapat membuktikan tuduhan yang dibuat di depan pengadilan dan tuntutan tersebut dikabulkan hakim. Tapi, akan sangat mengecewakan jika tuduhan tersebut tidak terbukti dan terdakwa dibebaskan.

Khusus untuk para jaksa, Alfian berpesan agar tidak asal dalam membuat dakwaan. Hal ini menyangkut nasib orang yang sedang diadili. Secara prosedur, seorang jaksa harus memahami akar permasalahannya lebih dahulu sebelum dibawa ke pengadilan.

Terkadang ada juga jaksa yang langsung membawa ke pengadilan tanpa penyelidikan lebih lanjut. Oleh sebab itu, perlu adanya pengawasan terhadap kinerja aparat. “Saya pernah ikut sebuah peradilan, Jaksa kok buat dakwaan aja ngawur, tapi anehnya hakimnya juga nerima,” tambah bapak yang hobi main golf ini.n

BIODATA

Nama : H. Alfian Husin, S.H.
Lahir: Lampung, 20 Februari 1935
Agama: Islam
Istri: dr. Yoenidar Alfian
Anak:
1.Andi Desfiandi, S.E., M.A.,
2.dr. Lyza Marfianita Rozalinda A.
3.Ary Meizary Alfian, M.B.A.
4.Dian Septarina A., S.E.
5.Ir. Firmansyah Y.A., M.B.A., M.Sc.

Pendidikan:
1. Sarjana Hukum Unversitas Indonesia tahun 1963
2. Pendidikan Commercial Law di Cambridge University London
3. Pendidikan Manajemen di University of Pittburg Amerika Serikat
4. Pendidikan kepemimpinan ABRI di Bandung
5. Pendidikan Intel Hankam di Jakarta

Karier:
1. Jaksa Tinggi Padang, Sumatera Barat
2. Jaksa Tinggi Sulawei Tenggara
3. Jaksa Tinggi Daerah Istimewa Aceh
4. Inspektur Intelijen Kejaksaan Agung RI
5. Direktur Subversi Kejaksaan Agung RI
6. Anggota Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara

Alamat: Jalan Zainal Abidin Pagar Alam No. 93, Labuhan Ratu, Kedaton, Bandar Lampung.

Sumber:
Heri Wardoyo, dkk. 2008. 100 Tokoh Terkemuka Lampung, 100 Tahun Kebangkitan Nasional. Bandar Lampung: Lampung Post. Hlm. 124-127.


Terimakasih telah membaca di Aopok.com semoga bermanfaat, mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top