Akademisi

Obituarium: Prof. Hilman Hadikusuma Tutup Usia

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Lampung kehilangan salah seorang putra terbaiknya, guru besar hukum adat yang juga budayawan, Prof. Hilman Hadikusuma.

Ia tutup usia di kediamannya Jalan Karel Satsuit Tubun 2, Bandar Lampung, Rabu, 30 Agustus 2006, sekitar pukul 2.10, dalam usia 79 tahun. Jasadnya dimakamkan di Taman Makam Pahlawan, Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung, sekitar pukul 14.00, dengan upacara militer.

Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P., Wakil Ketua DPRD Nurhasanah, para anggota Dewan, dan sejumlah pejabat, termasuk para tokoh masyakarat, tokoh agama, dan tokoh pemuda hadir menyampaikan belasungkawa di kediamannya.

Almarhum yang lahir di Kotabumi, 9 Juli 1927, tidak saja bergiat dalam hukum adat, tapi juga budayawan dan pakar antropologi budaya Lampung. Sudah banyak buku yang dia tulis semasa hidup, selain masalah hukum adat Indonesia juga tentang budaya Lampung.

Menurut putra sulung Prof. Hilman, Riza Mirhadi, yang juga anggota DPRD Lampung, ayahnya meninggal karena lama mengidap berbagai penyakit. Almarhum meninggalkan seorang istri, lima putra, dan 12 cucu.

Tanda jasa dan penghargaan yang diraih adalah Satyalancana Aksi Militer I, Satyalancana Aksi Militer II, Bintang Gerilya, Lencana Angkatan 45, Lencana Karya Siger Emas Sang Bumi Ruwa Jurai, dan Lencana Unila.

Pangkat terakhir saat aktif di TNI adalah Sersan Mayor Resimen Garuda Hitam Brigade Sumatera Selatan. Ia mundur dari dinas militer dan masuk sebagai pegawai sipil di berbagai jawatan.

Almarhum kemudian aktif di bidang pendidikan sebagai dosen Fakultas Hukum (FH) Unila dan pernah menjadi Ketua Jurusan Hukum Adat dan Dekan FH Unila. Dia pensiun sebagai PNS dan tetap aktif sebagai guru besar hukum adat hingga akhir hayatnya.

Hingga wafat, tenaganya masih dibutuhkan sebagai pengajar, guru besar dan pakar hukum adat, antropologi budaya Lampung di Universitas Lampung, Universitas Bandar Lampung (UBL), dan IAIN Raden Intan.

Almarhum pernah menjadi anggota DPRD Provinsi Lampung pada 1964–1968.

Prof. Hilman Hadikusuma merupakan salah satu ahli dan pakar hukum adat Indonesia, khususnya menyangkut hukum adat Lampung dan ahli budaya Lampung.

Dia pernah melontarkan berbagai gagasan menyangkut eksistensi hukum adat yang berkaitan hak ulayat tanah masyarakat asli. Bahkan, saat aktif mengajar, dalam pernyataannya, Prof. Hilman mengemukakan bahwa hukum adat dan hukum nasional lain saling berkait dan melengkapi.

Menurut Prof. Hilman, hukum nasional juga bertumpu pada hukum adat dan hukum adat dengan hukum nasional saling berkait dan saling membutuhkan. Sebab itu, dia gigih memperjuangkan hukum adat Indonesia sebagai landasan hukum formal yang menjadi subjek dan pegangan seluruh sumber hukum di Indonesia. Sekaligus menjadi rujukan mahasiswa fakultas hukum di perguruan tinggi.

Bahkan, sebagai pakar budaya Lampung, Prof. Hilman sangat gigih agar budaya Lampung menjadi acuan dan masuk kurikulum pendidikan dasar sejak SD hingga perguruan tinggi, terutama bahasa, kesenian, dan sastra yang harus dilestarikan. n JUN/SA/R-1

Sumber:
Lampung Post, Kamis, 31 Agustus 2006

Guru Besar Hukum Adat Lampung Prof. Hilman WafatOleh Ilham Djamhari

BANDAR LAMPUNG–MIOL: Lampung kehilangan putra terbaiknya dengan wafatnya Guru Besar Hukum Adat FH Unila sekaligus budayawan, Prof. Hilman Hadikusuma SH, di kediamannya Jalan Karel Satsuit Tubun 2, Bandar Lampung dalam usia 79 tahun.

Prof.Hilman Hadikusuma tidak saja bergiat dalam hukum adat namun juga sebagai budayawan dan pakar antropologi budaya Lampung. Sudah banyak buku yang ditulisnya semasa hidupnya selain menyoal masalah hukum adat Indonesia juga masalah budaya Lampung.

Menurut putra tertua Prof.Hilman, Reza Mirhadi, yang juga anggota DPRD Lampung, ayahnya wafat pukul 02.10 Rabu dinihari, karena sudah lama mengidap berbagai penyakit usia tua.

Almarhum meninggalkan seorang istri, lima putra dan 12 orang cucu.

Almarhum dimakamkan di TMP Tanjungkarang pukul 14.00 WIB dengan upacara kebesaran militer.

Tanda jasa dan penghargaan yang diraihnya adalah Satya Lencana Aksi Militer ke-1, Satya Lencana Aksi Militer ke-2, Bintang Gerilya, Lencana Angkatan 45, Lencana Karya Siger Emas Sang Bumi Ruwa Jurai dan Lencana Unila.

Pangkat terakhir saat aktif di TNI adalah Sersan Mayor Resimen Garuda Hitam Brigade Sumatra Selatan. Ia mengundurkan diri dari dinas militer dan masuk sebagai pegawai sipil di berbagai jawatan.

Almarhum kemudian aktif di bidang pendidikan sebagai dosen Fakultas Hukum Unila dan pernah menjadi Ketua Jurusan Hukum Adat dan Dekan FH Unila. Dia pensiun sebagai PNS dan tetap aktif sebagai guru besar hukum adat hingga akhir hayatnya.

Hingga wafat, tenaganya masih dibutuhkan sebagai pengajar, guru besar dan pakar hukum adat, antropologi budaya Lampung di Universitas Lampung, Universitas Bandar Lampung dan IAIN Raden Intan.

Almarhum pernah menjadi anggota DPRD Tingkat I Provinsi Lampung pada 1964-1968.

Prof.Hilman Hadikusuma merupakan salah satu ahli dan pakar hukum adat Indonesia khususnya menyangkut hukum adat Lampung dan ahli budaya Lampung.

Dia pernah melontarkan berbagai gagasan menyangkut eksistensi hukum adat yang berkaitan dengan Hak Ulayat Tanah masyarakat asli. Bahkan saat aktif mengajar, dalam pernyataannya, Prof. Hilman mengemukakan bahwa hukum adat dan hukum nasional lainnya saling berkait dan melengkapi.

Menurut Prof. Hilman, hukum nasional juga bertumpu pada hukum adat dan hukum adat dengan hukum nasional saling berkait dan saling membutuhkan. Karena itu, dia gigih memperjuangkan bahwa hukum adat Indonesia sebagai landasan hukum formal yang menjadi subyek dan pegangan seluruh sumber hukum di Indonesia. Sekaligus menjadi rujukan mahasiswa Fakultas Hukum di perguruan tinggi.

Bahkan sebagai pakar budaya Lampung, Prof. Hilman sangat gigih agar budaya Lampung menjadi acuan dan masuk kurikulum pendidikan dasar sejak SD hingga perguruan tinggi, terutama bahasa, kesenian dan sastra yang harus dilestarikan. (IH/OL-03)

Sumber:
Media Indonesia Online, Rabu, 30 Agustus 2006

BIODATA

Prof. H. Hilman Hadikusuma, S.H., dilahirkan di Kotabumi, Lampung Utara, 9 Juli 1927, meninggal di Bandar Lampung, 30 Agustus 2007. Ia adalah anak tunggal dari ayah ibu pegawai rendahan yang berasal dari daerah Tulangbawang. Pendidikannya melalui tiga zaman. Pendidikan dasar diperolehnya dari sekolah Hollands Inlandsche Shcool (HIS) di daerah Lampung. Pendidikan Menengah Pertama dan Menengah Atas dapat diselesaikannya setelah ia keluar dari TNI pada tahun 1950 di Jakarta. Pada tahun 1954 ia diterima pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia Jakarta, dan baru pada tahun 1968 ia menyelesaikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Lampung. Sejak itu, ia menjadi tenaga pengajar pada almamaternya dengan mendalami mata ajaran Hukum Perdata Adat. Ada 25 karya tulisnya yang sudah terbit tentang hukum adat yang dititipkannya untuk terus dipelajari, diajarkan, diteliti, dan dikembangkan oleh para generasi selanjutnya.

Beberapa karya tulis lainnya: Antropologi Agama Bagian I (1993), Antropologi Agama Bagian II (1993), Pengantar Antropologi Hukum (2004), Hukum Waris Adat (HVS) (2003), Hukum Waris Indonesia Menurut Perundangan Hukum Adat, Hukum Agama Hindu-Islam (1996), Hukum Perjanjian Adat (1994), Hukum Perkawinan Adat (HVS) (2003), Hukum Adat dalam Yurisprudensi, Hukum Tanah, Jual-Beli, Perhutangan, dan Lainnya (1994), Hukum Adat dalam Yurisprudensi, Hukum Kekeluargaan, Perkawinan, Pewarisan (1993), dan Hukum Perekonomian Adat Indonesia (2001).

Sumber:
Situs Penerbit PT Citra Aditya Bakti


Terimakasih telah membaca di Aopok.com semoga bermanfaat, mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top