Aktivis

Wahrul Fauzi Silalahi: Dari Kampus Menjadi Pejuang Hukum

Wahrul Fauzi Silalahi

DIA dilahirkan dari keluarga petani kecil di Lampung Barat. Dengan modal niat dan logistik yang pas-pasan,pria ini meyakinkan langkahnya ke Bandar Lampung usai lulus SMA untuk meraih cita-citanya menjadi pejuang hukum.

Wahrul Fauzi Silalahi atau biasa dipanggil Fauzi adalah lulusan dari SMA Negeri 1 Liwa, Lampung Barat, pada 2004. Waktu itu dia diterima di Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila).

Sejak kecil, Fauzi memang bercita-cita ingin menjadi pejuang hukum. Karena keyakinannya itu, sampai saat ini ladang dan ruang geraknya dihabiskan untuk membela dan mengimplementasikan tujuan hidupnya, yaitu bermanfaat bagi orang lain.

Beruntung, sejak kecil dia sudah diajarkan hidup mandiri, hemat, dan kerja keras. Pengalaman organisasinya sebagai pemimpin di OSIS menjadikan Fauzi cepat keluar dari beragam masalah ekonomi yang mengimpitnya.

Saat kuliah, Fauzi sempat mengalami kesulitan biaya. Kiriman uang dari orang tuanya di kampung sering telat dan bahkan dia sampai tidak menerima kiriman uang bulanan. Padahal, Fauzi yang dilahirkan di Medan, Sumatera Utara, 31 Agustus 1986, harus memikirkan uang makan, uang kuliah. Bukan hanya itu, dia pun harus mengeluarkan kocek untuk menjalankan aktivitas organisasinya, baik di dalam maupun di luar kampus.

“Walaupun memakan waktu hampir lima tahun menyelesaikan kuliah karena memang semua tanggung jawab dan kerja-kerja organisasi serta tanggung jawab saya menyelesaikan studi, semua harus berjalan sinergi. Kuliah bagi saya sangat penting, tetapi perjuangan di organisasi jauh lebih penting,” kata Fauzi yang ditemui di kantor LBH Bandar Lampung, Senin (15-4).

Fauzi yang merupakan anak kedua dari enam bersaudara dari pasangan Nazrin Silalahi dan Ramsiah Sitanggang ini, sejak di bangku kuliah sudah terpanggil untuk menjadi pejuang hukum. Dia pun berpesan kepada mahasiswa sekarang untuk memacu semangat dan menjadi sarjana hukum pejuang. “Artinya, gunakan ilmu hukum itu buat perjuangan bagi masyarakat yang membutuhkan. Bukan menjadi sarjana hukum yang komersial.”

Untuk menyalurkan niat baiknya, pria periang ini bergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, kantor cabang dari YLBHI pada September 2008. Saat itu dia masih menjadi mahasiswa tingkat akhir. Dia telah berhasil memopulerkan gagasan dan konsep bantuan hukum kepada masyarakat.

Fauzi menjelaskan terkait lembaga bantuan hukum tidak hanya berkembang dalam berperkara di sidang saja, tetapi juga aksi yang sesuai dengan ruang lingkup LBH yang lebih luas.

Selama di LBH, Fauzi sering berhadapan dengan para penguasa yang sering membuat kebijakan salah. Secara sengaja atau tidak, kepentingan pembelaan perkara menempatkan LBH pada kedudukan yang konfrontatif dengan penguasa.

“LBH lebih banyak memberikan waktu dan tenaga untuk upaya proses demokratisasi, salah satu tuntutannya adalah mengubah hukum ke arah yang lebih responsif untuk kepentingan masyarakat dan bukan lagi alat penguasa,” kata Fauzi.

Untuk itu, Fauzi ingin membantu rakyat yang lebih banyak lewat bantuan hukum struktural, yaitu melalui napas kerja LBH Bandar Lampung.

“Mengingat, kalau bantuan hukum biasa hanya litigasi, enggak semua dong orang berperkara di pengadilan. Banyak perkara yang tidak bisa diselesaikan lewat pengadilan, tetapi melalui cara lainnya, seperti negosiasi, konsultasi, mediasi, arbitrase, dan segala macam termasuk juga mengirim delegasi ke DPR, DPRD, dan lembaga negara lainnya. Karena tujuannya adalah memberdayakan masyarakat, memperkuat posisi tawar,” kata dia.

Ketertarikan masuk ke LBH Bandar Lampung, yang diinisiasi Adnan Buyung Nasution, karena ketertarikannya pada persoalan yang dihadapi petani saat ini, baik itu karena petani banyak yang tidak memiliki lahan pertanian juga bagaimana merevitalisasi petani dari persoalan yang menghimpitnya. Mulai dari pasokan bibit yang tidak sampai-sampai, masalah pupuk, akses pasar, serta konflik pertanahan yang bersentuhan dengan kehidupan.

Konflik Agraria Persoalan Utama

Masalah perdesaan menjadi sasaran utama pembangunan Orde Baru, sebagaimana ditunjukkan oleh Pelita I sampai Pelita III. Perubahan-perubahan di perdesaan ditujukan pada perubahan teknologi dan organisatoris, seperti melalui program Bimas dan Inmas yang menggunakan bibit unggul, pupuk kimia, dan teknologi modern.

Titik berat dari program ini adalah untuk meningkatkan sektor agraria, sesuai dengan ideologi pembangunan yang menitikberatkan pada pertumbuhan. Hal ini didasarkan asumsi bahwa pola pemilikan dan penguasaan tanah yang timpang merupakan penyebab keresahan politik, pembuat ketidakadilan sosial, dan terkadang dengan penangkapan oleh kepolisian.

Konflik pertanahan ini pasti berekses pada pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, pembangunan ekonomi harus diawali dengan reformasi sosial karena tidak akan terjadi akselarsi pembangunan ekonomi, politik, dan hukum tanpa adanya transformasi struktural sosial. Bagaimana pola konflik agrarian yang terjadi di Provinsi Lampung, yakni akar penyebab konflik, pola gerakan petani, dan relasi kuasa muncul antara petani-modal dan negara.

Oleh karena itu, Fauzi bergelut dan memilih terhadap perjuangan petani dalam wadah Dewan Rakyat Lampung karena gerakan petani adalah salah satu dari sekian banyak gerakan sosial yang ada dalam masyarakat. Persoalan muncul ketika harus mendefenisikan satu aktivitas masyarkat dapat disebut sebagai suatu gerakan. Hal itu dapat dibedakan antara resistence (perlawanan) rebellion (pemberontakan, riot, kerusuhan, dan momen gerakan).

Substansi dan kerawanan petani serta kerawanan petani dan kapitalisme pinggiran, yang mana dalam hipotesisnya dinamika politik agraria memengaruhi konflik agraria dan gerakan tani. Substansi kerawanan struktural terjadi konflik agraria dan gerakan petani.

Fauzi sendiri miris melihat besarnya ketidakpedulian dari para ahli hukum dan advokat yang sudah profesional. Dia menilai banyak ahli hukum tidak atau kurang ada kepentingan, atau interest untuk membela rakyat miskin yang tidak mampu. Bahkan, mereka menjauhkan diri dari orang pinggiran karena mereka anggap itu beban.

Kendala selanjutnya, rakyat miskin itu sendiri juga memiliki kendala budaya. Bukan hanya miskin, yang membuat mereka menjadi bodoh, tetapi juga merasa hukum sebagai sesuatu yang alien, asing buat dia.

Akibatnya, mereka (rakyat miskin) takut berurusan dengan hukum karena mereka melihat bahwa hukum itu polisi, jaksa, pengadilan. Apalagi, melihat contoh penangkapan, penahanan yang sewenang-wenang oleh polisi ataupun jaksa. Putusan hakim terkadang tidak mencerminkan keadilan.

Keadilan untuk Masyarakat Bawah

Masyarakat yang berada di kelas bawah (kaum marginal), menurut Fauzi, harus bisa naik supaya rakyat bisa sama-rasa, sama-rata, dan menjadi egaliter semuanya. Dengan bantuan hukum struktural bisa dicapai semuanya, masyarakat merasa kokoh karena didampingi pengacara dalam membela kepentingannya atau dalam membela hak-haknya. “Jadi, kami mendampingi buruh, petani, nelayan, atau orang-orang kecil untuk dibantu oleh LBH Bandar Lampung. Bukan berarti bahwa bantuan itu harus di pengadilan. Makin banyak rakyat bisa menjangkau keadilan, itulah pemerataan keadilan,” kata dia.

Fauzi juga menilai pemberdayaan masyarakt miskin itu searah dengan cita-cita dan keinginan akses keadilan (access to justice) untuk semua lini masyarakat. Bagaimana mau menegakkan hukum dan keadilan apalagi access to justice, atau sistem fair trial? Hal itu tidak akan bisa terjadi di Indonesia, kondisi ini menambah alasan perlunya bantuan hukum. ” Itulah tugasnya bantuan hukum struktural untuk membuat masyarakat dari buta hukum menjadi melek hukum.”

Fauzi juga menjelaskan beberapa konfliki besar di Lampung yang masih sedang kami lakukan advokasi, yaitu penangkapan tiga aktivis LMND Lampung Selatan. Awalnya, LBH melakukan advokasi atas kebijakan terhadap bangunan patung ZAP. Belum lagi penangkapan Andi Sipa dalam kasus Register 45, konflik CPB yang mengakibatkan keributan antara petambak P2K dan Forsil yang mengakibatkan kematian.

Kemudian, adanya konflik ganti rugi pertanahan transmigrasi Kabupaten Tulangbawang Barat dan sengketa penghuni rumah-rumah dinas dengan PT KAI. “Dan masih banyak konflik-konflik pertanahan lainnya yang kami dampingi, termasuk juga KDRT,” kata Fauzi.

Fauzi merasa lebih nyaman jika disebut sebagai pejuang hukum daripada advokat. Hal itu akan membangkitkan kembali semangat idealismenya untuk berjuang di ranah hukum demi kepentingan publik. “Gunakan ilmu hukum yang diperoleh untuk kepentingan publik, khusus bagi masyarakat yang lemah secara ekonomi dan politik.”

Fauzi bersama LBH Bandar Lampung juga menginisiasi perda bantuan hukum dengan harapan ketika rakyat kecil terkena masalah hukum bisa dipastikan bisa didampingi oleh kuasa hukum. Sebab, faktanya banyak sekali masyarakat yang lemah tidak mendapatkan jasa bantuan hukum. Harapannya, bahwa ruang keadilan untuk segara didapatkan oleh masyarakat pencari keadilan. (SURYA BAKARA/S-3)

BIODATA

Nama : Wahrul Fauzi Silalahi, S.H.
Tempat/tanggal lahir : Medan, 31 Agustus 1986
Agama : Islam
Status : Belum Menikah
Pekerjaan : Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Kantor LBH Bandar Lampung
Ayah : Nazrin Silalahi
Ibu : Ramsiah Sitanggang

Pendidikan :
1. SDN 14 Medan, pindah ke-SDN 1 Gunungsugih, Lampung Barat (1998)
2. SMPN 1 Liwa Lampung Barat (2001)
3. SMAN 1 Liwa Lampung Barat (2004)
4. Fakultas Hukum Universitas Lampung (2009)
5. Magister Hukum Universitas Bandar Lampung (2012-Sekarang)

Prestasi dan Kegiatan
1. Juara I Lomba Baca Puisi Sekolah Dasar Tingkat Kabupaten Lampung Barat (1998)
2. Peserta Terbaik LIPI Tingkat SMA Kabupaten Lampung Barat
3. Peserta Terbaik Forum Ketua OSIS Se-Provinsi Lampung (2002)
4. Peserta Kontingen Daerah Lampung pada kegiatan Raimuna Nasional Gerakan Pramuka, Yogjakarta, 2003
5. Pimpinan Kontingen Daerah Lampung (Pinkonda) pada kegiatan Raimuna Nasional Gerakan Pramuka, Cibubur, Jakarta, 2008
6. Medali Emas Kelas 55-60 Pencak Silat Pekan Olahraga Kabupaten
(Porkab Lampung Barat) 2002
7. Medali Emas Kelas 55-60 Pencak Silat Pekan Olahraga Kabupaten
(Porkab Lampung Barat) 2005
8. Medali Perak Kelas 60-65 Pencak silat Pekan Olahraga Provinsi
(Porprov Lampung) 2006

Organisasi:
1. Wakil Ketua OSIS SMPN 1 Liwa, Lampung Barat (2000)
2. Ketua Pratama Gerakan Pramuka Gugus Depan SMP 1 Liwa, Lampung Barat, (2001)
3. Ketua OSIS SMAN 1 Liwa Lampung Barat (2002)
4. Ketua Pradana Gugus Depan Gajah Mada SMA 1 Liwa, Lampung Barat, (2003)
5. Ketua Bidang Organisasi Dewan Kerja Cabang (DKC) Kwartir Cabang Lampung Barat (2002?2005)
6. Ketua Bidang Organisasi Dewan Kerja (DKD) Daerah Lampung Kwartir Daerah Lampung (2006-2009)
7. Ketua Komisi Organisasi Senat Fakultas Hukum Universitas Lampung (2006-2007)
8. Kepala Bidang PTKP HMI Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Bandar Lampung Komisariat Hukum Unila (2006-2007)
9. Alumni Forum Mahasiswa Asia Tenggara
10. Ketua Umum Mahkamah (Mahasiswa Kajian Hukum) Fakultas Hukum Universitas Lampung (2007-2008)
11. Ketua Departemen Organisiasi Dewan Rakyat Lampung (DRL) (2008-2009)
12. Ketua Presidium Dewan Rakyat Lampung (2009-2011)
13. Sekretaris Jenderal Dewan Rakyat Lampung (2011-2013)
14. Wakil Ketua Lampung Ikhlas (2011)
15.Staf Divisi Hak Ekosob (Ekonomi, Sosial, dan Budaya) YLBHI-LBH Bandar Lampung (2008-2009)
16. Kepala Divisi Hak Ekosob (ekonomi, Sosial, dan Budaya) YLBHI-LBH Bandar Lampung (2009-2012)
17. Wakil Ketua Lampung Ikhlas (2012?Sampai Sekarang)
18. Wakil Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH Peradi) DPC Bandar Lampung (2012-sampai sekarang)
19. Kordinator Jejaring Komisi Yudisial Pemantau Peradilan Lampung (2012-sampai sekarang)
20. Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung (2012-sekarang)

Karya Ilmiah
1. Manfaat Nonlitigasi bagi Masyarakat Marjinal oleh LBH Bandar Lampung; Skripsi S-I FH Universitas Lampung (2009)
2. HAM dan Parlemen; Opini, Lampost (2009)
3. Facebook dan Percaturan Politik; Koran Lampung 2009
4. May Day dan Sistem Pebudakan; Lampung Ekpres (2009)
5. Jangan Haramkan orang Miskin; media Online
6. Organisasi Rakyat Harus kuat; majalah
7. Anggota tim penyusunan buku Konsolidasi Paralegal Petani Wilayah
Sumatera-Jawa, YLBHI dan TYFA; Sura Baya (2011)
8. Anggota TOT, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, YLBHI, USAID; Jogjakarta (2010)
9. Anggota tim penyusun Modul Hak-hak Tersangka Petani pada Konflik Pertanahan Lampung; Bandar Lampung (2011)
10.Anggota Team Tracking Calon Hakim agung Sub wilayah Sumatera; Komisi Yudisial dan Desk Posko Pemantau
11. Ketua tim inisiatif perda bantuan hukum Provinsi Lampung
12. Anggota tim eksiminasi putusan disparitas tindak pidana korupsi; Mapi UI dan Komisi Yudisial, 2013

Sumber:Inspirasi, Lampung Post, Rabu, 17 April 2013


Terimakasih telah membaca di Aopok.com semoga bermanfaat, mulai lah buat iklan gratis di Iklans.com dan lihat juga di situs berkualitas dan paling populer Piool.com, peluang bisnis online Topbisnisonline.com dan join di komunitas Topoin.com.

Most Popular

To Top